Habib Rizieq: Kalau Halangi Demo Presiden dan Kapolri Bisa Dipidana

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab memastikan, aksi 'Bela Islam III' dengan menggelar Shalat Jumat berjamaah akan berlangsung pada 2 Desember 2016.

Meski banyak pihak yang menolak aksi tersebut namun aksi tersebut tetap akan dihelat di Jalan Sudirman hingga Thamrin itu.
Rizieq menilai, demonstrasi merupakan hak seseorang sebagai warga negara. Bahkan, demo dilindungi undang-undang.

578376habib rizieq baru9 

"2 Desember adalah unjuk rasa yang dilindungi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998," kata Habib Rizieq di Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta Pusat, Rabu (23/11).

"Barang siapa pun orangnya di negara tidak boleh melarang suatu unjuk rasa, yang dijamin oleh undang-undang," sambung dia.

Rizieq menegaskan, bila ada sejumlah pihak yang melarang atau menghalangi unjuk rasa, maka yang bersangkutan bisa dipidanakan.

"Presiden sekalipun, bahkan dalam Pasal 18 ayat 1 dan 2 dari UU Nomor 9 Tahun 1998," terang dia.

"Jadi, kalau Presiden atau Kapolri mencoba untuk menghalangi suatu unjuk rasa yang sudah dilindungi undang-undang tersebut, beliau bisa dipidana satu tahun penjara," papar dia menjelaskan.

Karena itu, Rizieq menegaskan, aksi pada 2 Desember 2016 itu sesuai konstitusional dengan tujuan penegakan hukum. Dia pun minta semua pihak, termasuk presiden dan jajarannya menghargai konstitusi.

"Jadi sekali lagi aksi 212 (2 Desember) adalah aksi unjuk rasa yang dilindungi dan dijamin oleh undang-undang," kata dia.

Terkait tuntutan, Rizieq menyebutkan masih sama seperti demo pada 4 November 2016, yaitu meminta kepolisian dengan tegas mengusut kasus dugaan penistaan agama, yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

"Tujuannya sama dengan Aksi Bela Islam I, tahan Ahok, Aksi Bela Islam II tahan Ahok, Aksi Bela Islam III tahan Ahok. Kenapa ? Karena Ahok menistakan agama," tandasnya.
Share on Google Plus

About Hanafi Idris

0 comments:

Post a Comment