Wajib Diketahui !!! Ini Dia Contoh Kasus Pungli di Sekolah Yang Perlu Diketahui

gambar Contoh Kasus Pungli di Sekolah Yang Perlu DiketahuiContoh Kasus Pungli di Sekolah Yang admin bagikan dan perlu diketahui oleh para guru dan juga masyarakat Indonesia ini didasari oleh Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 87 tahun 2016 Tentang Satuan tugas sapu bersih Pungutan liar (download). oleh karena itu, Perlu disikapi dan sampaikan ke jajaran ujung tombak dalam rangka saling mengingatkan antar kita. Nah Berdasarkan Perpres ini, Pemerintah RI telah memberikan legalitas kepada SATGAS SABER PUNGLI untuk memberantas praktek PUNGLI di Indonesia. Adapun SATGAS SABER PUNGLI memiliki 4 fungsi, yakni intelejen, pencegahan dan sosialisasi, penindakan serta yustisi. SATGAS SABER PUNGLI juga diberi kewenangan kepada Satgas untuk melaksanakan Operasi Tangkap Tangan / OTT (Pasal 4 huruf d Perpres). Biasanya komite sekolah dijadikan kepanjangan tangan dari kepala sekolah untuk memungli ke siswa maupun orangtua siswa

Susunan SATGAS SABER PUNGLI sebagai berikut :

  1. Pengendali/Penanggungjawab : Menko Polhukam Wiranto.
  2. Ketua Pelaksana : Irwasum Polri Komjen Pol Dwi Priyatno.
  3. Wakil Ketua Pelaksana I : Irjen Kemdagri Sri Wahyuningsih (Pelaksana Tugas).
  4. Wakil Ketua Pelaksana II : JAM Bidang Pengawasan Widyo Pramono.
  5. Anggota Satgas terdiri dari : Polri, Kejaksaan Agung, Kemendagri, Kemenkumham, PPATK, Ombudsman, BIN dan POM TNI.

Dengan adanya Perpres tersebut, maka masyarakat dapat secara langsung melaporkan praktek-praktek PUNGLI yang dilakukan oleh aparat di instansi Pemerintah, TNI dan Polri dari Aceh sampai ke Papua kepada SATGAS SABER PUNGLI melalui :

  • WEBSITE : http://saberpungli.id 
  • SMS : 1193
  • CALL CENTER : 193

Laporan masyarakat disertai dengan Identitas Pelaku, Lokasi Kejadian dan Instansinya (Identitas Pelapor akan dirahasiakan).

58 Jenis Pungli di sekolah

Berikut kami tuliskan secara lengkap 58 Jenis Pungli di sekolah yang dilaporkan satgas pungli dan perlu kita ketahui bersama agar tidak terjadi pelanggaran :


  • Uang pendaftaran masuk
  • Uang SSP / komite
  • Uang OSIS
  • Uang Ekstrakulikuler
  • Uang Ujian
  • Uang daftar ulang
  • Uang study tour


  • Uang les


  • Buku ajar


  • Uang paguyupan


  • Uang wisuda


  • Membawa kue/makanan syukuran


  • Uang infak


  • Uang foto copy


  • Uang perpustakaan


  • Uang bangunan


  • Uang LKS dan buku paket


  • Bantuan Insidental


  • Uang foto


  • Uang biaya perpisahan


  • Sumbangan pergantian kepala sekolah


  • Uang seragam


  • Biaya pembuatan pagar/fisik dll


  • Iuran untuk membeli kenang-kenangan


  • Uang bimbingan belajar


  • Uang try out


  • Iuran pramuka


  • Asuransi (walau nihil kecelakaan uang tidak dikembalikan


  • Uang kalender


  • Uang partisipasi masyarakat untuk mutu pendidikan


  • Uang koprasi (uang tidak di kembalikan)


  • Uang PMI


  • Uang dana kelas


  • Uang denda ketika siswa tidak mengerjakan PR


  • Uang UNAS


  • Uang menulis ijazah


  • Uang formulir


  • Uang jasa kebersihan


  • . Uang dana social


  • Uang jasa menyebrangkan siswa


  • Uang map ijazah


  • . Uang STTB legalisir


  • Uang ke UPTD


  • Uang administrasi


  • Uang panitia


  • Uang jasa guru mendaftarkan ke sekolah selanjutnya


  • Uang listrik


  • Uang computer


  • Uang bapopsi


  • Uang jaringan internet


  • Uang Materai




  • Uang kartu pelajar


  • Uang Tes IQ


  • Uang tes kesehatan


  • Uang buku TaTib


  • Uang MOS


  • Uang tarikan untuk GTT {Guru Tidak Tetap}


  • Uang Tahunan {kegunaan gak jelas}
  • Share on Google Plus

    About Hanafi Idris

    0 comments:

    Post a Comment