Polrestabes Surabaya mengancam akan mencabut izin trayek bagi armada bus yang kedapatan mengangkut masa demonstran "Bela Islam III" pada 2 desember ke Jakarta.
Menanggapi hal tersebut anggota Komisi V DPR RI, Nizar Zahro mengatakan bahwa surat yang dikeluarkan Polrestabes Surabaya itu melanggar ketentuan perundang-undangan Nomor 22Tahun 2009.
"Kalau menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 itu kan ijin trayek itu bisa dicabut karna beberapa hal, salah stunya tidak uji kir, pengendara tidak bayar pajak, dan kendaraanya kurang dari 10, kalau hanya mengangkut demonstran kemudian ijin trayeknya dicabut sementara itu kan tidak diatur dalam UU," kata Nizar saat dikonfirmasi, di Jakarta, Sabtu (26/11).
"Sehingga kemudian tidak boleh dong jangan sampai UU itu dikalahkan oleh peraturan yang ada di bawahnya," tegas Nizar.
Menurut dia keberadaan UU No 22 Tahun 2009 merupakan pedoman bagi para pengusaha bus dalam menjalankan usahanya disektor transportasi. Maka, sambung politikus Gerindra itu menjadi tidak tepat bila kemudian kepolisian yang mengeluarkan aturan bertentangan dengan UU.
"UU sebagai pedoman bagi pengusaha bus, dan pengusaha bus juga kan tidak tahu apa dia mau mengangkut peserta demo atau tidak," ujarnya.
Oleh karena itu, Nizar menyarankan agar pihak kepolisian di daerah termasuk Polrestabes Surabaya untuk mencabut surat yang dikeluarkan atas pencabutan izin trayek tersebut.
"Kita sarankan Polrestabes Surabaya agar menarik surat itu," tandas dia.
0 comments:
Post a Comment