Bareskrim Polri telah menetapkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama. Keputusan itu mendapat apresiasi dari sejumlah kalangan. Namun tak sedikit pula yang menilai penetapan Ahok sebagai tersangka hanya untuk mengobati kekecewaan mayoritas umat Islam dan meredam demo 25 November 2016.
Penetapan Ahok menjadi tersangka hanya langkah awal. Ahok tetap memiliki peluang besar untuk bebas dari jeratan hukum dan lolos dari penjara.
Peluang Ahok lolos dari penjara tersirat dari pernyataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Tito menyebut bahwa saksi ahli agama, pidana, dan ahli bahasa berbeda pendapat dan tidak bulat menyatakan Ahok menistakan agama. Bahkan, penyelidik Bareskrim pun berbeda pendapat.
"Walau ada nilai persamaan hukum, tapi kita melihat kompleksitas kasus. Saksi ahli bahasa, agama, dan pidana berbeda pendapat. Saya melihat laporan jika penyelidik 27 orang terjadi dissenting opinion," ucap Tito Karnavian.
"Dalam catatan ini, tidak benar kalau berbeda pendapat. Maka sepakat selesaikan di peradilan yang lebih terbuka dan semua bisa melihat, seperti kasus Jessica. Kesaksian pendapat dan lainnya kami serahkan kepada hakim," tandas Tito.
Berikut ini skenario meloloskan Ahok dari penjara pasca ditetapkan sebagai tersangka:
1. Praperadilan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ahok bisa mangajukan permohonan praperadilan, seperti yang ditempuh Budi Gunawan (BG) saat ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Putri Bung Karno, Rachmawati Soekarnoputri mengatakan, Ahok akan lolos lewat upaya praperadilan sebagaimana kasus Budi Gunawan. Cara-cara itulah yang akan dilakukan penguasa untuk melindungi Ahok dari jeratan hukum.
"Sudah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka gratifikasi dan rekening gendut di kepolisian, tapi dengan "invisible hand" tangan penguasa, maka drama BG dengan seknario teknis hukum bisa lolos praperadilan," ujar Rachma dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/11/2016).
2. Tahap P19
Kalau Ahok tidak lolos lewat praperadilan, maka peluangnya untuk bebas tetap terbuka. Berkas Ahok yang dilimpahkan penyidik ke kejaksaan bisa dikembalikan jika dianggap tidak lengkap atau P19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi).
"Jika sampai tiga kali dikembalikan, maka penyidik bisa menutup kasus tersebut karena sebelumnya sudah ada MOU antar kejaksaan dengan polisi," ujar advokat Harry Ara Hutabarat.
Menurut Harry, peluang kasus Ahok ditutup oleh kejaksaan sangat besar. Apalagi, Kejaksaan Agung (Kejagung) dikuasai oleh sosok politisi dari partai berkuasa.
"Kejagung dikuasai Nasdem. Jaksa Agung, HM Prasetyo adalah kader Nasdem, yang merupakan pendukung utama Ahok dalam Pilkada DKI Jakarta," tambah Harry.
3. Vonis Bebas di Pengadilan
Kalau pun Ahok tak lolos di praperadilan dan P19, maka dia tetap memiliki peluang untuk bebas di Pengadilan Negeri setelah menjalani persidangan.
"Ahok bisa bebas di pengadilan. Kalau pun Ahok divonis bersalah, dia bisa banding ke Pengadilan Tinggi. Kalau masih kalah juga, lanjut ke kasasi di Mahkamah Agung, kemudian novum di MA. Setelah itu baru incracht atau berkeputusan tetap," ucap Harry.
Magister hukum ini menambahkan, jangka waktu yang dibutuhkan untuk proses peradilan dari awal hingga keluar putusan tetap atau incracht, bisa mencapai lima tahun. Paling cepat satu tahun.
"Jangan mudah tersilap dengan yang tampak, penetapan Ahok sebagai tersangka hanya sekadar meredam kekecewan umat Islam dan demo 25 November 2016," tandas Harry.(kl/ps)
0 comments:
Post a Comment