Meski Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama, namun proses hukum tidak bisa diharapkan cepat selesai.
Pasalnya setelah proses penetapan tersangka maka akan ditingkatkan ke penyidikan dan selanjutnya akan dilanjutkan ke kejaksaan sebelum akhirnya kejaksan melimpahkan ke pengadilan.
Masih panjang prosesnya, masih butuh waktu berbulan-bulan sampai ini selesai. Nanti setelah selesai di kepolisian akan dilimpahkan ke kejaksaan,” kata pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, Rabu (16/11).
Menurutnya, kalau masih ada yang kurang lengkap, Kejaksaan akan mengembalikan berkas perkara ke Kepolisian dan begitu seterusnya sampai berkas dinyatakan lengkap untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan dan diputuskan.
Kejaksaan, tidak akan menyatakan P21 atau berkas lengkap jika memang berkas belum dianggap lengkap. Karena kejaksaan tentunya tidak mau juga direpotkan untuk menuntut di pengadilan jika berkas polisi belum lengkap.
“Ini akan terjadi saling lempar dan ini biasa saja. Masyarakat akan mengawasi proses ini," jelasnya.
Namun yang perlu diperhatikan dalam hal ini adalah kemungkinan adanya konflik kepentingan antara Ahok dan Jaksa Agung. Mengingat Jaksa Agung adalah kader Partai Nasdem yang mendukung Ahok di Pilgub.
“Sangat wajar jika masyarakat nanti curiga apakah posisi Jaksa Agung yang kader Partai Nasdem dan juga posisi Ahok sebagai calon gubernur yang diusung Partai Nasdem pasti terjadi konflik kepentingan. Jika Jaksa Agung macam-macam, masyarakat tentunya akan menyoroti ini dan bola panas akan berpindah dari Polri ke Kejaksaan Agung," imbuhnya. (dz/rmol)
0 comments:
Post a Comment