DPRD Sultra Menilai Aktifitas Pertambangan PT Ifishdeco Ilegal

img-20170106-wa0016Anggota Komisi II DPRD Sultra La Ode Muntanafas  mengatakan  PT Ifishdeco telah melakukan Ilegal Mining di Kabupaten Konawe Selatan. Pernyataan legislator PAN yang mencengangkan itu menyusul hasil investigasi yang telah dilakukan oleh Komisi II DPRD Provinsi Sultra di Lokasi IUP PT Ifishdeco di Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konsel pada bulan September 2016 lalu.



Lanjut Muntanafas, IUP PT Ifishdeco yang memiliki luas  800 Ha berada  dalam areal HGU (Hak Guna Usaha) Perkebunan sehingga   harus dicabut  karena tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. “Telah melanggar PP nomor 40 tahun 1996  Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah maka kepemilikan mereka terhadap HGU tersebut sudah gugur.


img-20170106-wa0012Seharusnya pemerintah segera mencabut HGU tersebut” katanya. Selain itu kata dia PT Ifishdeco secara diam diam juga telah melakukan tindak pidana Ilegal Mining berupa pengrusakan di atas tanah masyarakat dengan cara membuang kupasan  atau kegiatan eksploitasi tambang di luar koordinat HGU  dan diluar koordinat IUP operasi produksi  yang telah ditetapkan Pemerintah.

Karena itu pihaknya berharap agar pemerintah harus secara tegas menghentikan aktifitas penambangan PT. Ifishdeco. “Kami juga meminta kepada pemerintah agar perpanjangan HGU yang nantinya akan dimohonkan oleh PT Ifishdeco dibatalkan” tegas  Muntanafas. Untuk diketahui

img-20170106-wa0013





 HGU Perkebunan PT Ifishdeco memiliki luas 2580 Ha. Izin HGU Perkebunan Jambu Mete  perusahaan  tersebut berakhir pada tanggal 31 Desember 2016.
Share on Google Plus

About Hanafi Idris

0 comments:

Post a Comment