Lanjut Muntanafas, IUP PT Ifishdeco yang memiliki luas 800 Ha berada dalam areal HGU (Hak Guna Usaha) Perkebunan sehingga harus dicabut karena tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. “Telah melanggar PP nomor 40 tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah maka kepemilikan mereka terhadap HGU tersebut sudah gugur.
Karena itu pihaknya berharap agar pemerintah harus secara tegas menghentikan aktifitas penambangan PT. Ifishdeco. “Kami juga meminta kepada pemerintah agar perpanjangan HGU yang nantinya akan dimohonkan oleh PT Ifishdeco dibatalkan” tegas Muntanafas. Untuk diketahui
HGU Perkebunan PT Ifishdeco memiliki luas 2580 Ha. Izin HGU Perkebunan Jambu Mete perusahaan tersebut berakhir pada tanggal 31 Desember 2016.
0 comments:
Post a Comment