Penanganan kasus makar atau upaya penggulingan kekuasaan yang sah merupakan urusan TNI, bukan menjadi urusan Kepolisian. Ini karena makar terkait dengan pengkhianatan dan gerakan bersenjata untuk merebut kekuasaan.
Demikian disampaikan tokoh purnawirawan TNI yang ditetapkan Polri sebagai tersangka makar, Kivlan Zen, dalam pertemuan dengan pimpinan DPR RI yang diwakili Fadli Zon di Senayan, Jakarta, Selasa siang (10/1).
“Saya perlu luruskan bahwa urusan makar karena terkait dengan kedaulatan negara yang merupakan kewenangan tentara,” ujar Kivlan Zen.
Selain Kivlan Zen, juga hadir dalam pertemuan itu adalah Rachmawati Soekarnoputri, Eko Surtjosantjojo, Hatta Taliwang dan Firzah Hussein, yang semuanya ditetapkan sebagai tersangka bersama tokoh lain.
“Kalau Kepolisian bertanggung jawab pada soal keamanan dalam negeri. Tapi soal makar dan kedaulatan negara itu urusan TNI,” kata Kivlan.
Dia juga mengatakan bahwa Pasal 110 ayat 4 KUHP menyatakan bahwa tidak dipidana barang siapa yang ternyata bermaksud hanya mempersiapkan atau memperlancar perubahan ketatanegaraan dalam artian umum.
0 comments:
Post a Comment