
"Setelah reses nanti akan dilanjutkan ke komisi dan akan melakukan pemanggilan terhadap Kominfo terkait pemblokiran ini. Karena jika tahapan pemblokiran itu tidak dilakukan, maka tidak boleh dilakaukan pemblokiran," ujarnya, Senin, 2 Januari 2016.
"Kita akan panggil Kominfo lagi, karena tidak sekali terjadi pemblokiran seperti ini," tegasnya.
Beberapa waktu yang lalu, jelas Biem, juga pernah terjadi pemblokiran seperti ini, dan pihak DPR mempertanyakan kenapa dilakukan pemblokiran seperti itu.
"Namun akhirnya situs-situs yang diblokir itu akhirnya dibuka kembali," pungkasnya.
Sumber: Kilblat
0 comments:
Post a Comment