
Operasi penangkapan dilakukan dua hari sebelum perayaan malam Tahun Baru 2017.
Direktur Penindakan dan Pengawasan Ditjen Imigrasi, Yurod Saleh mengatakan, 76 warga Tiongkok ini, dipastikan imigran ilegal.
"Sebanyak 76 perempuan RRT usia sekitar 18-50 tahun melakukan kegiatan sebagai terapis pijat serta PSK yang tarifnya mulai dari Rp 2,8 juta sampai Rp 5 juta," kata Yurod di kantor Ditjen Imigrasi, Kuningan, Jakarta Selatan, Ahad, 1 Januari 2016.
Ini untuk menekan kegiatan warga negara asing ilegal di tempat hiburan malam.
"Diamankan barang bukti paspor RRT, kuitansi bukti pembayaran, uang sebanyak Rp 15 juta, ponsel, tas, pakaian dalam, alat kontrasepsi kondom, pelumas, dan lain-lain," tandas dia.
Sumber: JPNN
0 comments:
Post a Comment