Penyelesaian Hukum Kasus Penyelewengan Dana Donasi Oleh Cak Budi

Beberapa hari ini netizen dihebohkan oleh kasus penyelewengan dana donasi yang dilakukan oleh pemilik akun akun Instragramnya @cakbudi. Pasalnya @cakbudi menggunakan uang donasi untuk membeli barang-barang mewah, satu unit mobil Toyota Fortuner dan satu unit iPhone 7. Melalui akun Instragramnya @cakbudi_ pada Senin (1/5), pria asal Surabaya tersebut mengaku barang yang dibelinya itu akan digunakannya untuk keperluan operasional penyaluran dana yang sudah terkumpul.



Polemik keputusan Cak Budi yang membeli smartphone iPhone 7 dan mobil Toyota Fortuner menarik perhatian Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa. Bahkan, Khofifah akan memanggil Cak Budi untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial Hartono Laras. Dia mengatakan dalam waktu dekat Kementerian Sosial akan memanggil Cak Budi ke Jakarta.

"Lusa (Kamis-red) akan kami panggil Cak Budi ini ke Jakarta untuk memberikan klarifikasi mengenai mekanisme penggalangan donasi," kata Hartono dalam keterangan tertulis dari Kementerian Sosial yang diterima detikcom, Selasa (2/5/2017).

Selain itu, Hartono menjelaskan, portal donasi kitabisa.com yang bekerjasama dengan Cak Budi baru mengajukan permohonan izin pada 25 April lalu. Namun, izin tersebut masih terkendala di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk penerbitan rekomendasi, sehingga belum bisa diverifikasi dan belum diterbitkan izinnya oleh Kemensos.

Kabar terakhir, Cak Budi telah menjual mobil Toyota Fortuner yang dibelinya dari uang donasi yang terkumpul ke rekening pribadinya. Uang hasil menjual mobil tersebut digabung dengan seluruh donasi yang berhasil ia kumpulkan dan diserahkan ke lembaga sosial Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Total uang yang diserahkan Cak Budi ke ACT tersebut sebesar Rp 1.774.388.531. Penjelasan ini diunggah oleh akun Instagram Cak Budi, @cakbudi_, Selasa (2/5/2017).

Dalam unggahan tersebut, terlampir bukti penyerahan donasi ke ACT tertanggal 2 Mei 2017. Bukti pembayaran tersebut tertulis atas nama Cak Budi dengan nominal Rp 1.774.388.531 dengan tujuan donasi kemanusiaan atau charity.

Cak Budi pun menjelaskan rincian dana tersebut. Uang donasi yang masuk ke rekening pribadinya sebesar Rp 560.365.000. Selain itu, uang donasi yang masuk ke Kitabisa sebesar Rp 814.023.531.

Ada juga uang hasil penjualan mobil Toyota Fortuner yang sebelumnya dia beli sebesar Rp 400.000.000. Jadi total uang yang diserahkan sebesar Rp 1.774.388.531.

"Untuk selanjutnya, @kitabisacom dan @actforhumanity berkoordinasi untuk menyusun program bantuan kepada mbah-mbah yang membutuhkan. Semoga dengan dikelola dengan lembaga sosial resmi akan membawa manfaat yang lebih banyak," demikian penjelasan Cak Budi.

Perihal penyerahan donasi tersebut dibenarkan oleh ACT lewat akun Instagram-nya, @actforhumanity. Dalam salah satu unggahannya disebutkan pihak ACT telah menerima penyerahan donasi dari Cak Budi.

"Bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional, @kitabisacom mewakili salah satu campaigner kitabisa dan juga seorang aktivis sosial @cakbudi_ menyerahkan sejumlah donasi kepada Aksi Cepat Tanggap. Donasi yang diperoleh dari crowdfunding kitabisa dan penggalangan donasi dari @cakbudi_ sendiri, insya Allah akan Aksi Cepat tanggap pergunakan untuk implementasi program MSR (Mobile Social Rescue) yang ditujukan bagi lansia dan saudara-saudara kita lainnya," demikian ditulis akun @actforhumanity.

Sebelumnya, Khofifah menilai apa yang dilakukan Cak Budi tersebut mengundang kontroversi di tengah masyarakat. Mengingat para donatur telah memasrahkan uang tersebut untuk diberikan kepada orang yang membutuhkan, bukan untuk disalahgunakan.

"Apapun alasannya, karena yang menyumbang tidak mengetahui jika uang yang disumbangkannya digunakan untuk membeli selain yang diniatkan di awal," kata Khofifah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/5/2017).

Khofifah mengatakan, jika memang apa yang disangkakan kepada Cak Budi itu benar, maka dalam hal ini yang dirugikan adalah para donatur. Namun demikian, Khofifah tetap meminta masyarakat untuk tetap berpikir positif jika ada penggalangan dana atas nama pribadi, selama tujuan donasi jelas dan pemanfaatan dana tersebut transparan dan akuntabel.

Kepada pengelola dana, Khofifah meminta untuk berhati-hati, tidak sembarang dalam menggunakan dan penyalurannya. Terlebih jika dimaksudkan untuk memenuhi kepentingan pribadi.


Lalu bagaimanakah kelanjutan kasus ini ? Apakah Cak Budi akan melenggang bebas tanpa dihukum karena mengembalikan dana donasi ? Kalau iya, berarti saran para maling yang ngembaliin barang curiannya juga bisa dimaafkan tanpa hukuman dong.


Bantu share ya dan jangan lupa koment.....
Share on Google Plus

About Hanafi Idris

0 comments:

Post a Comment