Mufti Al Quds dan Palestina, Sheikh Mohammed Hussein, menegaskan bahwa RUU larangan adzan yang kini sedang dibahas oleh pemerintah Zionis Israel merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan beribadah umat Islam, khususnya terkait dengan salah satu rukun shalat.
"Larangan adzan melalui pengeras suara di Al Quds adalah bentuk campur tangan penjajah Yahudi terhadap urusan ibadah umat Islam yang benar-benar tidak dapat diterima. Ini bertentangan dengan konvensi internasional dan norma-norma kemanusiaan serta kebebasan beragama," ujar Sheikh Mohammed Hussein dalam keterangan persnya pada hari Senin (14/11) menanggapi pembahasan RUU larangan adzan melalui pengeras suara.
Sheikh Mohammed Hussein menegaskan secara terang-terangan menolak undang-undang ini, dan meminta masyarakat internasional serta Arab turun tangan menghentikan kebiadaban penjajah Zionis Israel terhadap rakyat Palestina.
Minggu malam 13 November 2016, Komite Kementerian Zionis Israel untuk Urusan Legislatif telah selesai membahas RUU larangan adzan menggunakan pengeras suara, dan berencana menyerahkannya kepada Knesset untuk dibahas dan disahkan sebelum ditetapkan sebagai undang-undang baru. (Dostor/Ram)
0 comments:
Post a Comment