“Jangan memaksa apalagi mengancam dengan pemecatan, ini yang tidak boleh. Karena melakukan pemaksaan itu bukan hanya fatwa MUI tapi di KUHP pun ada yaitu di Pasal 355 ayat (2),” kata Tito usai berdiskusi dengan Ketua Umum MUI, KH. Ma’ruf Amin di rumah dinasnya, Jalan Patimura, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2016) malam.
Kapolri bahkan Minta MUI Daerah dan Pemda Sosialisasi Fatwa Haram Penggunaan Atribut Natal.
MUI diketahui telah mengeluarkan fatwa haram bagi umat Islam yang memakai atribut nonmuslim. Fatwa ini dikeluarkan lantaran ada pemaksaan yang dilakukan sejumlah perusahaan terhadap karyawan Muslim menggunakan atribut Natal.
Namun, fatwa tersebut tidak tersosialisasikan dengan baik sehingga ada sejumlah organasi kemasyarakatan (Ormas) yang melakukan sweeping di sejumlah daerah yang berujung kepada tindakan intimadasi.
Menurut Tito, dirinya sudah berdiskusi dengan Ketua MUI mengenai fatwa tersebut. Dari diskusi tersebut, membuahkan komitmen untuk meluruskan pemahaman fatwa haram itu dan menekankan untuk saling menghormati antar-umat beragama.
“Untuk itulah dengan adanya kejelasan dari Ketua MUI bersama-sama kami saya selaku Kapolri, masyarakat bisa pahami ini (fatwa haram). Sehingga suasana jelang Natal dan Tahun Baru kita hormati saudara kita, umat Nasrani yang melaksanakan hari besarnya,” tandasnya.
0 comments:
Post a Comment