Perkumpulan Bantuan Hukum Peduli Keadilan (Peka) melaporkan manajemen Social Kitchen ke Polresta Solo pada Kamis (29/12). Restoran dan bar yang berlokasi di kawasan Banjarsari, Solo itu dilaporkan atas dugaan praktik pornoaksi di tempat tersebut.
Ketua Peka Arif Sahudi mengatakan laporan bernomor 001/LBH-PEKA/LP/XII/2016/Skt itu dilayangkan terlebih setelah media masa mengabarkan terkait praktik pornoaksi di tempat tersebut. “Pengaduan ini terkait pornografi, hal ini diperkuat dengan tidak adanya sanggahan dari manajemen terhadap pemberitaan yang beredar tersebut,” ujarnya.
Menurutnya praktik pornografi yang dilakukan Social Kitchen tersebut telah menyalahi Undang-Undang yakni pasal 29 junto pasal 30 junto pasal 40 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. Dalam pasal tersebut, jelas dia, Social Kitchen dapat diancam pidana lantaran telah menyediakan jasa pornografi.
Lebih lanjut, kata dia, adanya praktik pornografi itu diperkuat dengan surat peringatan dari Satpol PP Kota Surakarta. Satpol PP sebelumnya telah melayangkan surat peringatan sebanyak dua kali pada resto tersebut.
“Satpol PP sudah pernah memberikan surat peringatan, sampai saat ini manajemen diam saja, kami hanya melaporkan untuk selanjutnya kami serahkan pada kepolisian,” katanya.
Diketahui, sebelumnya ormas dari Laskar Umat Islam Solo (LUIS) juga beberapa kali menyambangi resto tersebut lantaran keberadaannya dianggap telah meresahkan warga Solo dengan sering menggelar pertunjukan berupa tarian striptis. Namun anehnya, yang ditangkap polisi malah warga yang mendatangi cafe tersebut.
Ketua Peka Arif Sahudi mengatakan laporan bernomor 001/LBH-PEKA/LP/XII/2016/Skt itu dilayangkan terlebih setelah media masa mengabarkan terkait praktik pornoaksi di tempat tersebut. “Pengaduan ini terkait pornografi, hal ini diperkuat dengan tidak adanya sanggahan dari manajemen terhadap pemberitaan yang beredar tersebut,” ujarnya.
Menurutnya praktik pornografi yang dilakukan Social Kitchen tersebut telah menyalahi Undang-Undang yakni pasal 29 junto pasal 30 junto pasal 40 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. Dalam pasal tersebut, jelas dia, Social Kitchen dapat diancam pidana lantaran telah menyediakan jasa pornografi.
Lebih lanjut, kata dia, adanya praktik pornografi itu diperkuat dengan surat peringatan dari Satpol PP Kota Surakarta. Satpol PP sebelumnya telah melayangkan surat peringatan sebanyak dua kali pada resto tersebut.
“Satpol PP sudah pernah memberikan surat peringatan, sampai saat ini manajemen diam saja, kami hanya melaporkan untuk selanjutnya kami serahkan pada kepolisian,” katanya.
Diketahui, sebelumnya ormas dari Laskar Umat Islam Solo (LUIS) juga beberapa kali menyambangi resto tersebut lantaran keberadaannya dianggap telah meresahkan warga Solo dengan sering menggelar pertunjukan berupa tarian striptis. Namun anehnya, yang ditangkap polisi malah warga yang mendatangi cafe tersebut.
0 comments:
Post a Comment