“Kita masih melakukan penyelidikan tentunya penyidik nanti akan melakukan penyelidikan akan mencari informasi berkaitan dengan saksi-saksi, ada saksi ahli, ada saksi yang lain, saksi bahasa, saksi pidana, saksi IT juga,” ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (29/12).
Kendati demikian, Argo belum dapat memastikan kapan pihaknya akan memanggil Habib Rizieq untuk menjalani pemeriksaan. “Kita tunggu pemeriksaanya,” ucapnya.
Sebelumnya, oleh pelapor dari PMKRI Habib Rizieq disebut merupakan orang yang kebal hukum. Menanggapi hal itu, Argo menyatakan pihaknya akan tetap memeriksa Habib Rizieq sesuai tertera dalam standart operasional prosedur (SOP). “Yang terpenting ada laporan kita tindaklanjuti, kita lakukan sesuai dengan SOP, kita lakukan penyelidikan, apakah naik atau tidak nanti,” kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Habib Rizieq dilaporkan oleh Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI) ke SPKT Polda Metro Jaya, Senin (26/12). Ia dilaporkan lantaran dianggap melecehkan umat Kristiani dalam sebuah video yang berdurasi 21 detik di sosial media Twitter dan Instagram.
“Kita melaporkan tiga perlapor, termasuk Habib Rizieq. Ceramah beliau di Pondok Kelapa. Di situ banyak tertawa dari jamaah. Kami merasa terhina atas ungkapan kebencian dari Habib Rizieq,” ujar Ketua Umum PMKRI, Angelius Wake Kako usai melaporkan.
Laporan PMKRI tersebut diterima pihak Polda dengan nomor polisi LP/6344/XII/2016/PMJ/ Dit Reskrimsus, tertanggal 26 Desember 2016 atas nama pelapor Angelius Wake Kako.
0 comments:
Post a Comment