Kementerian Dalam Negeri Maroko mengeluarkan intruksi untuk melarang penjualan, produksi, dan impor cadar (atau biasa disebut burqa) di seluruh wilayah, tanpa merinci apakah larangan mencakup penggunaan cadar di tempat umum atau tidak.
Dalam surat intruksi yang dikeluarkan Depdagri Maroko pada hari Senin (10/01) kemarin memberikan kesempatan kepada perusahaan dan toko-toko selama 48 jam untuk menyingkirkan persediaan cadar ataupun burqa di gudang-gudang pabrik.
Sontak saja kebijakan ini menimbulkan polemik di kalangan masyarakat Maroko, terlebih umat Islam yang merupakan populasi mayoritas di negara kawasan Afrika Utara tersebut, karena dianggap melanggar kebebasan individu rakyat.
Tidak ada penjelasan lanjutan dari pemerintah mengenai alasan intruksi tersebut, Kemendagri Maroko hanya mengatakan secara singkat bahwa kebijakan ini diambil karena masalah keamanan.
Seorang pejabat senior di Kementerian Dalam Negeri dalam keterangannya kepada situs Le360 News mengatakan bahwa pemerintah telah sepakat melarang penjualan cadar, "Kostum ini digunakan oleh penjahat untuk melakukan aksinya,” ujar pejabat tersebut.
Sementara itu Maroko Observatory untuk Pembangunan Manusia menekankan bahwa keputusan pelarangan penjualan cadar telah melanggar kebebasan berekspresi perempuan dan hak untuk memakai apa yang mencerminkan kepribadiannya atau kepercayaan agama, politik dan sosial. (Bbcarabic)
Dalam surat intruksi yang dikeluarkan Depdagri Maroko pada hari Senin (10/01) kemarin memberikan kesempatan kepada perusahaan dan toko-toko selama 48 jam untuk menyingkirkan persediaan cadar ataupun burqa di gudang-gudang pabrik.
Sontak saja kebijakan ini menimbulkan polemik di kalangan masyarakat Maroko, terlebih umat Islam yang merupakan populasi mayoritas di negara kawasan Afrika Utara tersebut, karena dianggap melanggar kebebasan individu rakyat.
Seorang pejabat senior di Kementerian Dalam Negeri dalam keterangannya kepada situs Le360 News mengatakan bahwa pemerintah telah sepakat melarang penjualan cadar, "Kostum ini digunakan oleh penjahat untuk melakukan aksinya,” ujar pejabat tersebut.
Sementara itu Maroko Observatory untuk Pembangunan Manusia menekankan bahwa keputusan pelarangan penjualan cadar telah melanggar kebebasan berekspresi perempuan dan hak untuk memakai apa yang mencerminkan kepribadiannya atau kepercayaan agama, politik dan sosial. (Bbcarabic)
0 comments:
Post a Comment