Buni Yani dan tim kuasa hukumnya sore ini menyambangi kediaman Rachmawati Soekarnoputri. Dia bermaksud meminta dukungan kepada Rachmawati sebagai salah satu tokoh demokrasi di Indonesia.
Buni Yani bersama tim kuasa hukum yang dipimpin Aldwin Rahardian Megantara menyambangi kediaman Rachmawati di Jalan Jati Padang Raya, Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2016) pada pukul 17.15 WIB. Dalam pertemuan ini turut hadir senator DPD Fahira Idris.
Aldwin menjelaskan, kedatangannya sore ini meminta dukungan Rachmawati agar Buni Yani mendapat perlindungan hukum terkait pidato kontroversi Ahok di Kepulauan Seribu akhir September lalu. Ia khawatir Buni Yani justru yang dikriminalisasi oleh pihak kepolisian.
“Jadi pertama Bu Yani ini banyak teror, kita sudah lapor ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban,_red). Jadi jelas ada skenario pengkambinghitaman. Kita akan beberkan fakta-fakta hukum kalau Pak Buni bukan orang yang berniat jahat,” kata Aldwin.
“Kita minta setop krimininalisasi terhadap Buni Yani,” imbuhnya.
Ia berharap Rachmawati ikut menyuarakan hal tersebut, agar polisi betul-betul menyelesaikan kasus ini dengan seadil-adilnya.
“Dia hanya menyampaikan pendapat, tidak ada edit video, tidak ada sunting. Oleh karena itu laporan yang menimpa Buni Yani ini mengada-ada. Postingan Buni ini menjadi viral karena diskrinsut oleh pendukung Ahok. Tidak fair,” bebernya.
Sementara itu di sisi lain, Rachmawati pun ikut menyuarakan dukungannya kepada Buni Yani. Ia berharap Ahok menerima konsekuensi atas ucapannya yang diduga menistakan agama tersebut.
“Saya minta pengacara bekerja secara profesional untuk menyusun pembelaan terhadap Buni Yani.Saya intinya meminta untuk penegak hukum khususnya kepolisian setoplah kriminalisasi atau mencari kambing hitam,” ujar Rachmawati.
Seperti diketahui, kasus pidata kontroversi Ahok kini tengah memasuki gelar perkara. Sebelum gelar perkara, Buni Yani memang juga dilaporkan ke kepolisian atas perbuatannya yang mengunggah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu yang kemudian viral dan menjadi polemik. (ts/pm)
0 comments:
Post a Comment