Gelar Perkara Kasus Penistaan Agama Ahok

By Zeng Wei Jian

Jumlah total saksi ahli ada 39 orang. Terdiri dari ahli agama, pidana, IT dan bahasa. Lama gelar perkara dari jam 9 pagi sampe Magrib.

Laporan dari Habiburahman, tentang gelar perkara di Mabes Polri : 8 ahli yg dihadirkan Polri : 3 ahli agama (MUI, Muhamadiyah , PB NU) Mengatakan Ahok Menista Agama, 1 Ahli IT katakan benar Ahok pidato seperti itu, 2 Ahli Bahasa memihak Ahok, 1 Ahli Pidana Mebela Ahok, 1 Ahli pidana yg semula membela Ahok tiba2 meralat dan tidak lagi membela Ahok.

Namun menurut Mba Neno Warisman, kita menang telak. Kubu Ahok kocar-kacir.

Saksi ahli bahasa dari Ahok 1 orang bernama Umar Muslim (ateis). Dia bilang tidak ada penistaan.
Saksi linguist dari Bareskrim ada 2 orang dan 2 orang lagi dari pihak pelapor. Jadi ada 5 orang saksi ahli bahasa. Ke 4 saksi ahli ini nyatakan Ahok menista. Jadi 4:1. (dz)
Share on Google Plus

About Hanafi Idris

0 comments:

Post a Comment