Mahkamah Pidana Internasional Tuding AS Lakukan Kejahatan Kemanusiaan Di Afghanistan


militer-as-di-afghan



Jaksa penuntut umum Pengadilan Pidana Internasional menuding pasukan militer Amerika Serikat dan CIA telah melakukan kejahatan perang terhadap para tahanan antara tahun 2003 hingga 2004, terkait proses penangkapan dan interogasi.

"Kami mendapatkan bukti dokumentasi adanya pelanggaran kemanusiaan terhadap para tahanan yang ditangkap militer AS dan di interogasi oleh badan intelejen CIA, seperti penyiksaan fisik dan mental," ujar Fatou Bensouda dalam laporan yang diterbitkan pada Senin (14/11) malam.

Fatou Bensouda melanjutkan, "Kami akan secepatnya mengajukan laporan ini kepada hakin untuk membuka kembali penyelidikan kejahatan-kejahatan yang dicurigai dilakukan angkatan bersenjata AS dan CIA, serta unsur-unsur pasukan pemerintah Afghanistan dan Taliban."

Menurut berkas yang diperoleh Fatou Bensouda menyatakan bahwa sedikitnya 61 tahanan mengalami penyiksaan dan perlakuan kejam dari -unsur angkatan bersenjata Amerika Serikat. Sedangkan CIA dilaporkan menyiksa sedikitnya 27 tahanan dalam periode yang sama. (Huffpostarabic/Ram)

Share on Google Plus

About Hanafi Idris

0 comments:

Post a Comment