MUI: Alhamdulillah.. Tak Jadi Saksi Ahli Ahok, Syekh Amr Wardani Telah Kembali Ke Mesir

(KH Muhyiddin Junaidi (kanan) pose bersama Dubes Mesir untuk Indonesia)

[portalpiyungan.co] JAKARTA - Ulama asal Mesir, Syekh Amr Wardani, yang sedianya akan menjadi saksi ahli yang meringankan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki T. Purnama terkait kasus penistaan agama telah kembali ke negaranya petang tadi, Senin (14/11/2016).

Informasi tersebut disampaikan Duta Besar Mesir untuk Indonesia, Ahmed Amr Ahmed Moawad, kepada Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri, KH Muhyiddin Junaidi.

"Pukul 19.06 WIB tadi saya ditelepon Duta Besar Mesir. Beliau menyampaikan Syekh Amr Wardani sudah kembali ke kampung halamannya," jelas KH Muhyiddin Junaidi dalam perbincangan kepada Kantor Berita Politik RMOL malam ini.

Kepulangan Syekh Amr Wardani tersebut, kata dia menambahkan merujuk penjelasan Dubes Mesir, karena alasan keluarga.

Namun, Muhyiddin sendiri sudah tahu juga sebelumnya Syekh Amr Wardani akan pulang hari ini dari Sekretaris Penasihat Grand Syekh Al Azhar, Mesir. Bahwa Grand Syekh Al Azhar meminta Syekh Amr Wardani segera kembali ke Mesir dan tak usah berbicara tentang politik Indonesia.

"Alhamdulillah. Saya pikir ini pertanda baik," jelas mantan Ketua PDM Bogor ini.

Karena MUI sendiri sudah menyampaikan surat protes terkait kedatangan Syekh Amr Wardani itu ke Indonesia untuk menjadi saksi yang meringankan Ahok. Surat tersebut ditujukan kepada Grand Syekh Al Azhar dan Mufti Mesir.

Pihak MUI yang telah mengeluarkan fatwa berharap kasus Ahok tersebut segera cepat selesai.

"Apa yang kami lakukan murni agar proses hukum berjalan dengan adil, transparan dan memenuhi rasa keadilan umat Islam," tandasnya.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang menyampaikan Syekh Amr Wardani akan jadi saksi meringankan Ahok.

"Itu (permintaan) dari pihak terlapor ya, pihak terlapor kan boleh, seperti Jessica mau ngambil dari Australia, kan silakan, jadi yang dari terlapor ngambil dari Mesir ya silakan, enggak ada masalah," ujar Kapolri. [zul]

Sumber: RMOL
Share on Google Plus

About Hanafi Idris

0 comments:

Post a Comment