Polisi dinilai diskriminatif dalam menetapkan Buni Yani sebagai tersangka kasus penyebaran video Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Demikian disampaikan pengacara Buni, Alwin Rahadian, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/11).
"Kenapa Pak Buni Yani harus ditangkap? Dia kooperatif kok, mau diperiksa, dipanggil datang. Menurut saya ini diskriminatif. Lonceng keadilan sudah mati di tempat ini terhadap klien saya Buni Yani," tegasnya.
Ia kecewa karena Buni dinilai telah koperatif dalam membantu polisi mengungkap kasus penistaan agama yang menjerat Ahok. Namun malah diganjar dengan status tersangka dan surat penangkapan."Jadi saya nyatakan hari ini sangat kecewa dan sangat kaget dan ini prosesnya tidak fair. Pak Buni Yani baru pertama kali dimintai (keterangan) sebagai saksi dan selalu kooperatif," tegasnya.
Seperti diketahui Buni ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya. Ia dianggap menebar kebencian dengan mengunggah video Ahok. Penyidik menjerat Buni dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia menjadi tersangka karena caption dari video sambutan Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
0 comments:
Post a Comment