
Contoh Kasus Pungli di Sekolah Yang admin bagikan dan perlu diketahui oleh para guru dan juga masyarakat Indonesia ini didasari oleh Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 87 tahun 2016 Tentang Satuan tugas sapu bersih Pungutan liar (download). oleh karena itu, Perlu disikapi dan sampaikan ke jajaran ujung tombak dalam rangka saling mengingatkan antar kita. Nah Berdasarkan Perpres ini, Pemerintah RI telah memberikan legalitas kepada SATGAS SABER PUNGLI untuk memberantas praktek PUNGLI di Indonesia. Adapun SATGAS SABER PUNGLI memiliki 4 fungsi, yakni intelejen, pencegahan dan sosialisasi, penindakan serta yustisi. SATGAS SABER PUNGLI juga diberi kewenangan kepada Satgas untuk melaksanakan Operasi Tangkap Tangan / OTT (Pasal 4 huruf d Perpres). Biasanya komite sekolah dijadikan kepanjangan tangan dari kepala sekolah untuk memungli ke siswa maupun orangtua siswa
Susunan SATGAS SABER PUNGLI sebagai berikut :
- Pengendali/Penanggungjawab : Menko Polhukam Wiranto.
- Ketua Pelaksana : Irwasum Polri Komjen Pol Dwi Priyatno.
- Wakil Ketua Pelaksana I : Irjen Kemdagri Sri Wahyuningsih (Pelaksana Tugas).
- Wakil Ketua Pelaksana II : JAM Bidang Pengawasan Widyo Pramono.
- Anggota Satgas terdiri dari : Polri, Kejaksaan Agung, Kemendagri, Kemenkumham, PPATK, Ombudsman, BIN dan POM TNI.
Dengan adanya Perpres tersebut, maka masyarakat dapat secara langsung melaporkan praktek-praktek PUNGLI yang dilakukan oleh aparat di instansi Pemerintah, TNI dan Polri dari Aceh sampai ke Papua kepada SATGAS SABER PUNGLI melalui :
- WEBSITE : http://saberpungli.id
- SMS : 1193
- CALL CENTER : 193
Laporan masyarakat disertai dengan Identitas Pelaku, Lokasi Kejadian dan Instansinya (Identitas Pelapor akan dirahasiakan).
58 Jenis Pungli di sekolah
Berikut kami tuliskan secara lengkap 58 Jenis Pungli di sekolah yang dilaporkan satgas pungli dan perlu kita ketahui bersama agar tidak terjadi pelanggaran :
Uang pendaftaran masuk
Uang SSP / komite
Uang OSIS
Uang Ekstrakulikuler
Uang Ujian
Uang daftar ulang
Uang study tour
Uang les
Buku ajar
Uang paguyupan
Uang wisuda
Membawa kue/makanan syukuran
Uang infak
Uang foto copy
Uang perpustakaan
Uang bangunan
Uang LKS dan buku paket
Bantuan Insidental
Uang foto
Uang biaya perpisahan
Sumbangan pergantian kepala sekolah
Uang seragam
Biaya pembuatan pagar/fisik dll
Iuran untuk membeli kenang-kenangan
Uang bimbingan belajar
Uang try out
Iuran pramuka
Asuransi (walau nihil kecelakaan uang tidak dikembalikan
Uang kalender
Uang partisipasi masyarakat untuk mutu pendidikan
Uang koprasi (uang tidak di kembalikan)
Uang PMI
Uang dana kelas
Uang denda ketika siswa tidak mengerjakan PR
Uang UNAS
Uang menulis ijazah
Uang formulir
Uang jasa kebersihan
. Uang dana social
Uang jasa menyebrangkan siswa
Uang map ijazah
. Uang STTB legalisir
Uang ke UPTD
Uang administrasi
Uang panitia
Uang jasa guru mendaftarkan ke sekolah selanjutnya
Uang listrik
Uang computer
Uang bapopsi
Uang jaringan internet
Uang Materai
Uang kartu pelajar
Uang Tes IQ
Uang tes kesehatan
Uang buku TaTib
Uang MOS
Uang tarikan untuk GTT {Guru Tidak Tetap}
Uang Tahunan {kegunaan gak jelas}
0 comments:
Post a Comment