Buni Yani ditetapkan menjadi tersangka dugaan penyebaran kebencian kepada Gubernur DKI non aktif, Basuki Tjahaja Purnama.
Salah satu alasan penetapan tersangka ini karena status Facebook Buni Yani, bukan masalah penyebaran video Ahok saat berdialog dengan warga Kepulauan Seribu.
“Akan tetapi, postingan di status Facebook miliknya yang dinilai telah menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kebencian dan permusuhan,” kata Awi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/11).
Penyidik menjerat Buni dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal pertama dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Pasal 28 ayat (2) UU ITE menyatakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
“Penyidik memiliki alat bukti yang cukup kuat untuk menetapkan Buni sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Di antaranya keterangan saksi dan keterangan saksi ahli,” tegasnya.
0 comments:
Post a Comment