Agus Hadi Suwarno SH : Lahan 13 Transmigran Desa Ladongi Diserobot Warga. LSM PKA-PPD Minta bantuan Presiden dan Polri

20161227_132228
(Ket. Foto: Agus Hadi Suwarno, SH. Kepada Divisi Investigasi dan Observasi Lsm PKA-PPD)

PB Sultra : Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintah Pusat dan Daerah (LSM PKA-PPD), salah satu LSM yang eksis mengawasi kinerja aparatur pemerintah supaya bersih dan bebas dari KKN serta membela kepentingan rakyat. Yang dimotori oleh Agus Hadi Suwarno, SH selaku Kepala Tim Divisi Investigasi dan Observasi , Drs B. Pandjaitan Ketua Umum, Irjen Pol (P) Drs. Logan Siagian, MH dan Letnan Jenderal TNI (P) Solihin GP sebagai penasehat secara terbuka menyampaikan pengaduan kepada presiden Republik Indonesia dan Kapolri sebagai puncak dari pimpinan penegakan hukum di Indonesia. Untuk menindak tegas  jajaran di bawahnya, yaitu instansi-instansi di daerah bilamana ada unsur pelanggaran hukum yang berakibat merugikan masyarakat.

Terkait dengan hal itu Agus Hadi Suwarno SH selaku Kepala Divisi Tim Investigasi dan Observasi LlSM PKA-PPD melaporkan adanya temuan kasus yang menimpa 13 kepala keluarga transmigran di desa Ladongi, kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara yang merugikan peserta transmigrasi tersebut.

Kronologis bermula pada tahun 1979. 13 peserta transmigrasi ini diberangkatkan oleh negara dan mengikuti program kebijakan pemerintah pusat c/q menteri tenaga kerja dan transmigrasi hingga akhirnya mendapat surat keputusan gubernur KDH tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor : 05/HM/T/1979 tanggal 16 Juli 1979 tentang pembagian tanah masing-masing kepala keluarga mendapat lahan 2 hektare untuk dibuka dan di garap di daerah tersebut . Akhirnya  13 Kepala Keluarga transmigrasi ini tinggal dan menempati areal lahan yang sudah diberikan pemerintah kepada mereka di desa Ladongi, kabupaten Kolaka.

Namun selang beberapa tahun, tepatnya pada tahun 2005. Beberapa warga menyerobot dan menguasai lahan tanah mereka yang diberikan pemerintah tersebut, permasalahan ini pun diadukan kepada pihak yang berwenang. Yaitu, kepala pemerintah tingkat II (Bupati), kepolisian daerah Sulawesi Tenggara dan pihak-pihak terkait, namun pengaduan ini tidak ditindak-lanjuti dan dibiarkan saja berlarut-larut tanpa pernah diselesaikan.

Agus Hadi Suwarno, SH menjelaskan permasalahan lahan di daerah-daerah kabupaten dan kotamadya memang banyak dimanfaatkan para Kepala daerah untuk meraih keuntungan tanpa memperdulikan keberpihakan kepada rakyat sebagai mana mestinya. Contohnya seperti pemberian lahan untuk perusahaan-perusahaan dan lain sebagainya seperti juga kasus penyerobotan warga transmigran ini.

Dan terkait permasalahan lahan warga transmigran ini, Agus memaparkan, sebelumnya memang ada upaya dari Bupati Kolaka untuk menyelesaikan nasib kurang bagus yang menimpa peserta transmigrasi dari pemerintah pusat ini, dengan dikeluarkannya surat keputusan Bupati Kolaka dengan nomor : 348 tahun 2005 ter tanggal 23 September 2005 tentang pembentukan tim penyelesaian kasus tanah Transmigrasi Ladongi, kemudian tim mengadakan rapat pada tanggal 29 September 2005 dan tanggal 10 Oktober 2005, namun hasilnya alih-alih membantu warga transmigrasi tapi pihak penyerobot tanah transmigrasi yang menguasai 22 hektare tanah transmigran itu tetap dibiarkan begitu saja menguasai lahan tersebut tanpa tindakan apapun dari pihak aparat hukum yang berwenang, sampai 11 tahun ini.

Akibat tindakan pembiaran dari tim penyelesaian kasus tanah transmigrasi Ladongi maka warga transmigran merasa frustasi dan resah dengan pembangkangan terhadap hukum dan ketidak-adilan yang mereka dapatkan. Mereka berniat secara bersama-sama untuk bertindak sendiri secara fisik melawan penyerobot tanah tersebut. Namun kami  mencegah perbuatan tersebut. Pihak LSM PKA PPD akan berupaya menjembatani mereka untuk memperoleh keadilan dan mendapatkan  apa yang sudah menjadi haknya, ucap Agus.

Agus mengatakan sudah menyurati Presiden Republik Indonesia dengan No : 104/DPP-LSM/X/2016, dengan bukti terima surat dari staf kepresidenan tanggal 19 Desember 2016 dan juga kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia dengan bukti tanda terima surat No: 125/DPP-LSM/XII/ Depdagri (Kapolri) ter tanggal 16 Desember 2016.

Agus berharap Hukum ditegakkan,  dimanapun tempatnya  dan dijadikan Panglima di negeri ini. Penelantaran terhadap permasalahan 13 kepala keluarga transmigrasi di Ladongi, Kabupaten Kolaka ini menjadi bukti belum adanya kepastian hukum positif yang bisa berakibat menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum yang berlaku.

Mudah-mudahan Presiden, kapolri dan kapolres memberi perhatian terhadap situasi yang dialami para transmigran ini, agar jajaran di bawahnya benar-benar patuh menjalankan perintah atasan sesuai dengan mottonya. Melayani dan mengayomi masyarakat.

Di satu sisi, kejadian ini telah menghilangkan kewibawaan pemerintah pusat. Karena hal ini menandakan pemerintah daerah tidak patuh atau membangkangi program kebijakan negara dari pemerintah pusat tentang transmigrasi, di sisi yang lain. Ini juga bisa menjadi momok bagi program pemerintah pusat untuk meratakan penduduk dan pembangunan khususnya dengan program transmigrasi ke depannya.
Share on Google Plus

About Hanafi Idris

0 comments:

Post a Comment