Disaksikan Pemilik, Jaksa, Pengadilan Dan Kapolsek Cempaka Putih, Narkoba Seberat 495 gram Dimusnahkan

mako-cepuHadir Kapolsek Cempaka Putih, Kompol H. Iwan Gunadi, SH. didampingi  Waka Polsek Cempaka Putih AKP. Revi Mingga SH, dari Pengadilan Negeri Jp. Esron Mulatua, Amd. Kejaksaan Negeri Jp. Ottoman SH. Penasehat Hukum Sanggam L. Tobing SH. dan Tersangka Juwita Apriyani, beserta Kanit Reskrim Cempaka Putih AKP. Soleh A. SH, Panit Narkoba Cempaka Putih IPTU Moh. Rasid. SH, Kanit III Narkoba Polres AKP Bambang S. SH.

Kehadiran mereka untuk menyaksikan secara langsung pemusnahan barang bukti Narkotika seberat 495 gram, dengan cara barang bukti dihancurkan menggunakan yang sudah berisi air lalu dibuang ke got.
Barang bukti milik Juwita Apryani Warga, Jl. Masjid At-Taufig, Rt. 007/004, Kelurahan Kelapa Dua Wetan,  Ciracas, Jakarta Timur ini, tertangkap di depan Rumah Sakit MH. Thamrin, Jalan Salemba Tengah, Kelurahan Paseban, Senen, Jakarta Pusat.

Bermula pada tanggal 4 November 2016 lalu. Salah satu saksi yang merasa sakit hati dengan pelaku, yang kemudian melaporkan ke pihak kepolisian jika ada akan ada transaksi narkoba yang akan dilakukan oleh seorang gadis, dengan ciri-ciri berperawakan gemuk, pendek, rambut agak pirang, memakai baju kaos warna hitam dan celana jeans hitam sambil membawa narkoba.
Tidak ingin kehilangan buruan dari laporan tyersebut, pihak Polsek langsung mendatangi TKP. dan benar saja wanita yang dimaksud sedang berdiri dipinggir jalan sedang menunggu seseorang. dan pelaku langsung ditangkap dengan barang bukti Sabu yang tersim pan dalam sebuah kaleng coklat, kemudian pelaku langsung digiring ke Polsek.
Share on Google Plus

About Hanafi Idris

0 comments:

Post a Comment