Ekonomi Indonesia Kembali ke Model Zaman Penjajahan

Baru ini Jokowi mengeluarkan PP Nomor  1 Tahun 2017 yang mengatur tentang relaksasi ekspor bahan mentah Mineral dan batubara (Minerba) untuk 5 tahun dan relaksasi jangka waktu divestasi hingga 10 tahun.

Sejak 2014 lalu seharusnya ekspor bahan mentah hasil tambang telah dilarang sama sekali berdasarkan UU Minerba. Demikian pula halnya dengan divestasi 51 persen saham perusahaan tambang kepada pihak nasional harusnya telah rampung semuanya saat ini sebagaimana kontrak karya (KK).

Peraturan baru ini melanggar UU Sektor Minerba, melanggar UU Penanaman Modal (UUPM) dan melanggar Kontrak Karya. Terbitnya peraturan tersebut menandai kembalinya Indonesia dalam ekonomi model kolonial dengan ciri ciri utama sebagai berikut :

Pertama, ekonomi Indonesia kembali bersandar pada ekploitasi kekayaan alam bahan mentah untuk dikirim ke negara negara maju bagi keperluan industri negara maju. Dalam rantai suplai ekonomi internasional Indonesia diposisikan sebagai pemasok bahan mentah. Posisi ini terjadi sejak era kolonial, dan belum berubah sampai saat ini. Indonesia tidak boleh menjadi negara industri.
Jika dibandingkan dengan era kolonial, kondisinya persis sama. Pada era kolonial yang diekspor ke luar negeri adalah didominasi oleh  hasil perkebunan. Sekarang termasuk bahan mentah hasil perkebunan, hasil tambang emas tembaga perak timah dll dan hasil minyak dan gas. Bahan mentah ini diangkut sebesar besarnya dan secepatnya ke luar negeri. Tidak boleh ada industri di Indonesia.

Kedua, ekonomi Indonesia bersandar kepada perusahaan perusahaan swasta asing yang merupakan kepanjangan tangan negara industri, yang ditugaskan oleh negaranya fasilitas untuk memburu kekayaan alam di negara lain. Perusahaan perusahaan BUMN dan perusahaan nasional tidak mendapatkan  kesempatan dan akses yang sama dalam penguasaan  kekayaan alam negeri sendiri.
Pada era kolonial perusahaan perusahaan asing asal Eropa, Amerika menguasai sektor eksploitasi kekayaan alam Indonesia.

Perusahaan perusahaan yang beroperasi sejak era kolonial tersebut masih melakukan ekploitasi kekayaan alam sampai hari ini. Ditambah dengan berbagai perusahaan tambang asing yang menguasai kontrak karya pertambangan, semakin memperkokoh asing dalam penguasaan kekayaan alam Indonesia. Sampai sekarang asing menguasai lebih 80-90 persen kekayaan alam Indonesia.

Ketiga, ekonomi Indonesia bersandar pada keuangan asing. Ini dikarenakan perusahaan-perusahaan yang mengeksploitasi kekayaan alam Indonesia adalah perusahaan yang saham sahamnya, pinjamannya, dimiliki oleh negara maju. Sehingga keuntungan hasil ekspor kekayaan alam mengalir ke negara negara maju melalui lembaga keuangan dan perbankan mereka.


Kondisi ini tidak berbeda dengan era kolonial. Hasil ekspor kekayaan alam Indonesia ditempatkan pada lembaga keuangan negara lain. Itulah yang menyebabkan bank of England, Bank of New York kaya raya dan menjadi bank terbesar di dunia hasil mengeruk kekayaan alam nusantara. Sekarang bank bank yang membiayai investasi tambang di Indonesia adalah bank bank yang terkaya di dunia.
Kembalinya Indonesia dalam sistem ekonomi kolonial ini tampaknya akan berjalan mulus. Aparatur politik dan hukum Indonesia siap pasang badan untuk memuluskan peraturan ini. Menteri Koordinator Bidang Maritim Luhut Binsar Panjaitan (LBP) melalui media massa menantang siapapun, seluruh orang Indonesia, yang mencoba melawan kebijakan pemerintahan Jokowi dan menggugat UU ini, LBP menyatakan siap pasang badan. [***]

Penulis adalah peneliti dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Jakarta

(hk/rmol)

Share on Google Plus

About Hanafi Idris

0 comments:

Post a Comment