Baru Saja TV ONE Live dengan Ketua PB NU dan Pengacara Teuku Nasrullah.*
*Ini butir-butir hasilnya:*
*1. Bareskrim tidak boleh terlalu fokus pada aspek tafsir apakah Ahok menista atau tidak, apalagi harus mendatangkan Ahli Tafsir segala macam.*
*2. Dari perspektif hukum pidana pada KUHP tentang penodaan agama, disebutkan siapa saja yg menodai Agama dan lalu menimbulkan keresahan dan mangganggu ketertiban Umum, maka orang ybs bisa dikenai pidana. Dan Ahok memenuhi syarat itu sebab ucapannya jelas dinyatakan MUI sebagai Lembaga Resmi dan lalu menimbulkan Demo di Seluruh Indonesia yang tentu saja mangganggu ketertiban umum*
*3. Demo itu bukan Aksi Damai. Melainkan Reaksi Damai atas Aksi Penodaan Agama yg dilakukan Ahok yg berakibat munculnya keresahan atau gangguan pada ketertiban Umum. Bahkan berpotensi menjadi bencana nasional.*
*4. Rujukan tentang Penodaan Agama hanya satu yaitu Lembaga Resmi tempat dimana Ulama berhimpun yaitu MUI. Oleh karena itu MUI harus kita dukung*
*5. Mohon dukung pendapat Hukum T. Nasrullah dimanapun Beliau tampil, offline atau online. Kita fokus menggalang Reaksi Damai III Bela Islam, Al-Qur'an dan Ulama pada 25/11/16
0 comments:
Post a Comment