Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan IV Sudah Dicairkan Mulai 14 November, Jika Belum, Hubungi Pemda Masing-Masing

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mempercepat pencairan tunjangan profesi guru (TPG) triwulan keempat. Mulai Senin tanggal 14 Nopember 2016 Kemendikbud sudah mencairkan TPG triwulan 4 tahun 2016 untuk guru-guru non-PNS. Sementara itu, alokasi TPG untuk guru PNS menjadi urusan pemerintah daerah.

Related image

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan, Kemendikbud memang sengaja mempercepat pencairan TPG. Kemendikbud sejatinya bisa saja membayar TPG pada Desember nanti. Sebab, pembayaran triwulan keempat itu diperuntukkan periode Oktober-Desember
Pejabat yang akrab disapa Pranata itu mengatakan bahwa dana TPG untuk guru-guru non-PNS berada di Kemendikbud. "Tahun ini anggarannya Rp 6 triliun," katanya di Jakarta kemarin. Total anggaran itu dicairkan dalam empat gelombang, masing-masing sekitar Rp 1,5 triliun.
Pranata menuturkan, Kemendikbud sengaja mempercepat pencairan TPG triwulan keempat. Alasannya bisa menjadi percontohan bagi pemerintah kabupaten dan kota. Dia berharap pemda secepatnya memproses pencairan TPG triwulan keempat untuk seluruh PNS yang berhak menerima.
Pejabat yang hobi makan durian itu menuturkan bahwa pemerintah sudah menetapkan batas waktu pencairan TPG bagi guru PNS. Yakni, sampai 16 Desember nanti. Dia berharap aturan tersebut ditepati pemerintah daerah. Pranata mengatakan, tahun ini anggaran TPG secara keseluruhan mencapai Rp 69 triliun.

Pengamat pendidikan Indra Charismiadji berharap pemda bisa mencontoh Kemendikbud. "Tetapi, pengalaman yang sudah-sudah, pemda itu umumnya lambat mencairkan TPG," paparnya. Salah satu alasannya adalah pemda meminjam dahulu ang­garan TPG untuk keperluan lainnya. Apalagi tahun ini ada program penghematan anggaran. 

Saat ini pemda yang sudah mencairkan TPG triwulan keempat tahun 2016 untuk guru PNS adalah Pemkab Purbalingga, semoga daerah lain menyusul.
 (sumber: www.jawapos.com)
Share on Google Plus

About Hanafi Idris

0 comments:

Post a Comment