Kantor Imigrasi Kelas I (Kanim) Malang baru-baru ini mengusir 143 warga negara Cina yang sedang berwisata di Kota Malang. Mereka terdiri atas 139 pria dan empat wanita. Pengusiran ini dilakukan karena selama berada di Malang mereka bepergian tanpa membawa paspor.
Menurut keterangan Kepala Kanim Malang, Novianto Sulastono, peristiwa itu terjadi pada pertengahan Desember. Keberadaan ratusan WN Cina tersebut diketahui dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Pengawas Orang Asing (PORA). “Setelah diinvestigasi lebih jauh kehadiran mereka ternyata untuk bekerja di Surabaya dan Gresik, namun menunggu terbit IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing) dari Disnaker,” jelas Novianto pada Kamis (29/12) di Malang.
Sembari menunggu turunnya IMTA, mereka berekreasi di Kota Malang dan sekitarnya. Selama menunggu IMTA, ratusan WN Cina itu menggunakan visa kunjungan dan belum diperbolehkan bekerja. Rencananya, mereka akan berada di Malang hingga Rabu (21/12). Akan tetapi karena keberadaan mereka terdeteksi oleh Tim PORA, maka mereka diminta kembali ke Surabaya pada Ahad (17/12).
Tindakan pengusiran tersebut dilakukan untuk mengantisipasi pelanggaran lain terkait keimigrasian. “Tidak bawa paspor karena katanya masih ditahan di Kantor Imigrasi Tanjung Perak untuk mengurus IMTA dan mereka juga menyadari kalau keberadaan mereka dipertanyakan,” kata Novianto.
Saat ini jumlah tenaga kerja asing yang tercatat resmi di bawah Kanim Malang sebanyak 943 orang. Novianto memastikan, semua sudah mengantongi izin tinggal dan IMTA. Untuk diketahui, wilayah kerja Kanim Malang meliputi Kota dan Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota dan Kabupaten Pasuruan, Kota dan Kabupaten Probolinggo, serta Kabupaten Lumajang.
0 comments:
Post a Comment