
"TKA ilegal itu (secara hukum) tak masalah, bisa ditangkap dan dipulangkan. Yang masalah adalah tenaga-tenaga kerja asing ilegal yang sengaja dilegalkan dengan resmi," sindir Mahfud, Selasa (2/1).
Menurutnya, TKA ilegal yang sengaja dilegalkan itu bukan urusan hukum melainkan kebijakan, karenanya persoalan ini harus diselesaikan juga lewat jalur kebijakan atau politik.
Sebelumnya, Wapres Jusuf Kalla memang mengutarakan kekhawatirannya soal ini. Membeludaknya TKA ilegal lantaran pemerintah menerapkan kebijakan bebas visa, namun akhirnya malah merugikan Indonesia.
"Jangan-jangan selama ini kita sudah bebaskan visa tapi wisatawannya tidak ada, jadi kita perlu lakukan evaluasi," kata Wapres di Istana Negara, Kamis (29/12).
Sementara, dalam kurun waktu 2016 Ditjen Imigrasi mendata setidaknya 7.550 pekerja asing ilegal berhasil masuk ke Indonesia, sebagian besar berpaspor Tiongkok. Diduga, jumlah di lapangan jauh lebih banyak karena tak semua mampu terdeteksi.
0 comments:
Post a Comment