Mendagri Diminta Tegas Berhentikan Ahok

mendagri-ahokMenteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo diminta segera memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatan gubernur DKI Jakarta. Pasalnya, Ahok telah tiga kali menjalani persidangan dalam kasus dugaan penistaan agama.

“Mendagri harus bersikap tegas memberhentikan sementara Ahok dari jabatan orang nomor satu di Jakarta karena telah resmi menyandang status terdakwa,” kata pemerhati politik Virgandhi Prayudantoro kepada redaksi, Jumat (30/12).

Menurutnya, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak menonaktifkan Ahok setelah menyandang status terdakwa. Karena itu, mendagri diminta bisa mengambil sikap tegas terhadap Ahok.

“Jangan sampai rakyat melihat ada aroma politis, karena Tjahjo Kumolo merupakan kader PDI Perjuangan yang notabene mendukung pasangan Ahok-Djarot di Pilkada,” kata Virgandhi.

Dia menambahkan, sikap tegas Mendagri Tjahjo Kumolo menjadi pembuktian dan tantangan untuk para menteri yang berasal dari partai politik. Karena harus bisa membedakan tugas sebagai menteri dan kader partai.

“Sebagai menteri dia (Tjahjo Kumolo) harus melayani seluruh masyarakat, bukan masyarakat partai tertentu. Dia sudah berjanji melindungi, mengayomi dan melayani seluruh masyarakat,” tegas Virgandhi yang juga direktur Gaspol Indonesia.
Share on Google Plus

About Hanafi Idris

0 comments:

Post a Comment