Masa kampanye Pilkada DKI jakarta akan segera usai 2 hari kedepan. Tidak banyak waktu yang tersisa untuk para calon memenangkan hati rakyat. Namun kali ini kita tidak sedang akan membahas tentang masa kampanye tapi tentang status Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang tidak kunjung dinonaktifkan atau belum diberhentikan sementara dari jabatannya sejak *AHOK menyandang gelar TERDAKWA PENODAAN AGAMA SEBAGAIMANA DAKWAAN PASAL 156a DENGAN ANCAMAN HUKUMAN 5 TAHUN KURUNGAN.* Sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2004 pasal 83, maka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok harus diberhentikan sementara dan dengan demikian tidak diijinkan kembali menduduki jabatannya hingga ada keputusan yang inkrah dari pengadilan.
Ada yang aneh dengan sikap pemerintah terhadap status Ahok. *Pemerintah menjadi aneh dan pura-pura tidak mengerti esensi dari UU No 23 tahun 2004 khususnya pasal 83.* Bahasa dalam pasal tersebut cukup terang dan tidak perlu penafsiran yang aneh atau macam-macam. *Siapapun kepala daerah yang telah menjadi terdakwa dengan ancaman hukuman 5 tahun wajib diberhentikan sementara dari jabatannya. Begitulah amanatnya.*
Bulan desember 2016, menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo pernah mengatakan akan memproses pemberhentian Ahok pasca kampanye, karena saat itu status Ahok sedang cuti karena mengikuti kampanye. *Lantas sekarang mengapa ada pemikiran aneh-aneh dari Menteri Dalam Negeri tentang status Ahok? Ada beredar berita bahwa Penonaktifan Ahok menunggu penuntutan dan Jaksa Penuntut Umum.*
Ini konyol dan sudah bisa layak disebut bodoh. *UU No 23 tahun 2004 pasal 83 itu menyebut ancaman hukuman bukan tuntutan hukuman.* Apakah pemerintah ini tidak mampu mengerti apa yang disebut dengan ancaman hukuman dan apa yang dimaksud dengan tuntutan hukuman? Jika itu saja tidak mampu, maka sudah selayaknya pemerintah ini memberhentikan diri dari jabatannya. Presiden mundur bersama-sama para pembantunya karena ternyata tidak punya kemampuan memahami isi dan esensi amanat Undang-undang secara benar. *Bagaimana mungkin Presiden akan mampu melaksanakan sumpah jabatannya yang wajib melaksanakan Undang-undang selurus-lurusnya jika tidak paham makna dan esensi UU yang sudah terang benderang?*
*Semua pasal-pasal didalam KUHP yang mengandung ancaman hukuman pasti berbunyi sama yaitu diancam dengan hukuman penjara atau kurungan paling lama. Itulah yang disebut ancaman hukuman.* Karena kadar kejahatan terdakwa itu berbeda-beda motif dan peristiwanya, ada yang sengaja dan ada yang tidak sengaja yang sering disebut lalai. Maka tentu tuntutan hukuman kepada terdakwa yang secara sengaja dan berencana melakuan kejahatan berbeda dengan tuntutan terhadap terdakwa yang karena kelalaiannya menjadi terdakwa. Tentu yang sengaja dan berencana akan dituntut lebih berat atau dituntut dengan hukuman maksimal sebagaimana ancaman hukuman maksimal yang diatur didalam KUHP, dan yang karena tidak sengaja atau karena lalai dituntut lebih ringan dari ancaman hukuman. Sangat jarang terdakwa dituntut hukuman maksimal sebagaimana dalam ancaman hukuman kecuali yang dengan sengaja,berencana dan tidak menyesali perbuatannya.
*Ancaman hukuman adalah hal yang berbeda dengan tuntutan. Ancaman diatur dalam KUHP dan tuntutan direncanakan dan dibahas oleh Jaksa Penuntut Umum dengan menyusun Rencana Penuntutan atau sering disebut dengan Rentut.* Sehingga sudah terlalu bodoh jika penerintah tidak memahami ini.
*Dengan demikian, alasan pemerintah menunggu tuntutan jaksa adalah hal terbodoh dalam sejarah bangsa ini.* Pemerintah menjadi pikun dan lupa atas keputusan-keputusan yang pernah dilakukannya kepada kepala daerah yang lain yaitu dinonaktifkan saat menjadi terdakwa, namun menjadi lain ketika untuk Ahok. *Pemerintah akan melakukan diskriminasi penegakan hukum, dan pemerintah jelas akan melanggar UU jika tidak menonaktifkan Ahok.* Jangan mensiasati penegakan hukum dengan retorika kata-kata yang justru menunjukkan bahwa pemerintah tidak netral dalam pilkada ini dan pemerintah bahkan berani melanggar UU hanya untuk Ahok. *Bangsa ini akan hancur jika pemerintahnya tidak menegakkan hukum secara benar, lurus dan berkeadilan.*
*Kita berharap bahwa Presiden tidak akan melakukan hal yang konyol melanggar UU terkait apapun apalagi hanya untuk Ahok, seorang terdakwa.* Presiden harus berdiri digaris depan untuk penegakan hukum dan UU, bukan malah membelokkan makna UU sesuai selera sendiri yang berbasis penafsiran sesat dan salah. *Dan jika kemudian Presiden tetap tidak menonaktifkan Ahok sebagai terdakwa yang diancam hukuman 5 tahun, maka Presiden sebaiknya mengundurkan diri atau DPR memproses pemakzulan presiden karena telah melanggar UU dan tidak netral dalam pilkada Jakarta.*
Jakarta, 09 Pebruari 2017
0 comments:
Post a Comment